TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU -Kementeriann Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama dengan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan dana desa.
Untuk ditingkat desa Bhabinkamtibmas yang akan menjadi instrumen dalam melakukan pendekatan, pencegahan tindakan korupsi penggunaan dana desa. Pencegahan diprioritaskan pada penindakan hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Sumbersari, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Bripka Alazhar mengaku, Bhabinkamtibmas telah dibekali dengan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan perencanaan, sehingga dapat melakukan tugas pengawasan.
“Kalau ada upaya dari perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan,” kata Bripka Alazhar saat melaksanakan kegiatan sambang di Desa Sumbersari. Rabu (28/8/2019)
Bripka Alazhar menerangkan, kegiatan sambang itu sekaligus pemantauan terhadap pekerjaan perbaikan jalan dengan menggunakan dana desa yang dikerjakan oleh warga di Dusun Wonorejo, Desa Sumbersari.
“Dengan tujuan agar penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan Anggaran yang tertera dipapan proyek,” tutupnya.
(Sul/Rl)