Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bandar Narkoba di Pasangkayu Diringkus, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

0 413

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap bandar narkoba. Pelaku berinisial H diciduk saat membawa sabu seberat 20 gram di Dusun Sangge, Desa Buluparigi Kecamatan Baras, Pasangkayu.

Pelaku ditangkap pada 3 Juni 2020 saat Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik tersangka yang mengendarai motor.

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara IPTU Ronald Suhartawan menerangkan, petugas telah memantau pelaku, saat dicurigai akan melakukan transaksi akhirnya tim yang dipimpin oleh KBO IPDA Rahmat Gilang Ramadhan melakukan penyergapan.

Saat digeledah didalam pakaian dalamnya oleh petugas ditempat tertutup, Polisi akhirnya menemukan kurang lebih 20 Gram paket sabu siap edar. Selanjutnya H diboyong ke Polres Mamuju Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka H, sudah kita pantau gerak geriknya selama ini dan baru kedapatan kemarin. Dari Tersangka H kami menyita barang bukti kurang lebih 20 Gram yang diduga narkoba yang dikemas dalam sachet plastik bening,” ungkap IPTU Ronald Suhartawan.

Bersama dengan itu, polisi juga menyita 100 sachet plastik kecil kosong, satu Motor.

“Untuk Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

(ILU/RLS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.