Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bawa 40 Barang Bukti, Tim Hukum Tina-Ado Ajukan Gugatan ke Bawaslu Mamuju

0 573

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Tim Hukum Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud (Tina-Ado) resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju. Kamis (24/9/2020).

Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi-Irwan, yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Kami melihat, penetapan pasangan calon itu melalui keputusan KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon dalam hal ini petahana itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Mantan koordinator Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Appi-Cicu ini menuturkan, calon Petahana diduga melanggar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Sanksinya, ada di ayat 5.

“Dimana jika itu terbukti maka calon yang bersangkutan itu didiskualifikasi,” terangnya.

“Pasal 2 dan 3 ini ternyata dilakukan oleh petahana berdasarkan ada 40 bukti yang kami punya, yang kami sudah stor, sementara di verifikasi Bawaslu,” ungkapnya.

Kata Anwar, sebelum melakukan pengajuan sengketa, pihaknya melakukan pendalaman kajian panjang di internal tim hukum Tina-Ado.

“Sehingga kami berkesimpulan, Haqqul yaqin bahwa harus diajukan sengketa. kami yakin baru mengajukan sengketa ke Bawaslu Mamuju,” pungkasnya.

Diketahui bahwa undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada 71 ayat 2 yakni, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara sanksinya pada ayat 5 yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

Leave A Reply

Your email address will not be published.