Begini Cara BPJS Kesehatan Ringankan Beban Peserta yang Menunggak
TELEGRAPH.ID, POLMAN – BPJS Kesehatan meluncurkan Program relaksasi tunggakan selama 6 bulan. Program ini untuk meringankan beban masyarakat peserta JKN-KIS dalam membayar tunggakan.
Peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri diberi keringanan untuk membayar tunggakannya hingga 31 Desember mendatang.
Kepala Cabang BPJS Polman, Heri Zakaria mengatakan, program ini merupakan kebijakan BPJS Kesehatan untuk memberi keringanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Polewali Mandar.
“Bagi peserta yang menunggak, BPJS memberikan keringanan untuk membayar tunggakannya selama 6 bulan dan tunggakan selanjutnya bisa diangsur dengan kelipatan mengikut kelasnya. Dan ini hanya berlaku hingga 31 Desember mendatang,” terang H. Zakaria ditemui usai pertemuan dengan beberapa elemen masyarakat di Cafe Batistuta, Senin (31/8/2020)
Zakaria menambahkan, ketika ada masyarakat ingin menggunakan fasilitas ini, bisa datang ke kantor BPJS Cabang Polman atau mendaftarkan kepesertaanya melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS kesehatan Call Center 1500400.
“Jika ada masyarakat yang ingin konsultasi atau menggunakan fasilitas ini bisa datang ke kantor atau menghubungi Call Center kami,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh beberapa elemen dari Pemuda Muhammadiyah, HMI, GMNI yang tergabung dalam Pemuda KIS, LSM serta para insan Pers.