Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bejat, Ayah di Pasangkayu Tega Setubuhi Anak Tirinya

0 229

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Seorang ayah di Kabupaten Pasangkayu menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan itu ia lakukan karena tak kuat menahan nafsu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan menuturkan, pelaku A (53 th) warga Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya, sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

“Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri,” kata AKP Pandu Arief Setiawan.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya yang dilakukan berulang kali kepada sang kakak. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Pasangkayu.

“Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap di kediamannya dan kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana

“Dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara,” tutup AKP Pandu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.