TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Bank Indonesia (BI) meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS), untuk pembayaran berbasis aplikasi. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Barat Budi Sudaryono mengatakan, QRIS mengusung semangat UNGGUL yaitu Universal, Gampang, Untung dan Langsung. Bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan dan memajukan UMKM.
“Yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia maju,” kata Budi Sudaryono saat konfrensi pers di kantor Perwakilan BI Sulbar. Senin (19/8/2019).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar lembaga yang menyusun standar QR Code untuk sistem pembayaran, EMV Co.
“Untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara,” terangnya.
Budi menambahkan, untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual akan memindahkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan pembayaran.
“Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melalui uji coba pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019,” tutupnya.
(Ipenk)