Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bukannya Insaf, Pasutri Asal Sarjo Kembali Dibekuk Polisi

0 471

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara menciduk K dan S pasangan suami istri (Pasutri) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, keduanya pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus yang sama. “Keduanya warga Dusun Balabonda Pantai, Desa Sarjo Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu,” kata Ronald. Jumat, (31/1/2020).

Saat penggerebekan kedua pelaku mengelak memiliki sabu, namun saat Personil Sat Resnarkoba menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan beberapa paket sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Pelaku sudah masuk target polisi dan saat pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dua alat hisap atau bong, Handphone, kaca pirex dan uang Rp 700 ribu diduga hasil penjualan,” ungkapnya.

Ronald mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

(ILU/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.