TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, Ibrahim memimpin rapat koordinasi ketransmigrasian dan hasil percepatan SHM (Sertifikat Hak Milik) UPT Rano Mamasa, diselenggarakan di aula rapat Kantor Transmigrasi Sulbar, Senin 10 Maret 2025.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Transmigrasi Sulbar, Ibrahim, menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan guna data yang dibutuhkan untuk SHM tersebut, “kami di Provinsi selalu memantau Daerah mana lagi yang belum terbit SHM nya dan kami dorong, maka kami berikan petunujuk yang dibutuhkan data-data pendukung ” ucap Ibrahim.
Kadis Transmigrasi Sulbar juga mengatakan, karena kejari ingin butuh dokumen lengkap untuk pengusulan HPL (Hak pengolahan lahan) yang dilakukan oleh Dinas nakertrans Mamasa, ada dua solusi, pertama buat ulang HPL, kedua bisa dilanjut HPL nya dengan syarat melengkapi 11 item , salah satunya gambar peta poligon bisa dibantu dari provinsi untuk perlengkapan dokumen HPL. Kata Ibrahim.
Selain itu, Kepala Kantah Mamasa, Muhammad Ridwan, menyampaikan pengurusan sertifikat Hat Masyarakat Transmigran, Ridwan juga menyampaikan programnya terhadap jaksa peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI). Pokok permasalahan yang disampaikannya adalah Kronologi, Dasar Hukum, Tata cara pengurusan SHAT Transmigran, melalui Reforma Agraria. Kata Ridwan.
Ridwan, menjelaskan bahwa undang-undang No.29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian, selanjutnya PP 18 Tahun 2022 tentang Hak pengelolaan, hak atas Tanah, satuan Rumah susun dan pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2024 tentang ketransmigrasian, diantaranya Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan Transmigrasi dilakukan melalui proses pencadangan tanah yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau Bupati (pasal 15), Tanah yang dimaksud dapat berupa tanah negara, tanah hak, tanah masyarakat hukum adat, (jika dalam kawasan hutan dilakukan pelepasan hak) dan dilakukan permohonan HPL (pasal 19). Jelas Kepala Kantah Mamasa.
Kepala Transnaker Kabupaten Mamasa, Anwar, mengatakan, tertundanya SHM warga Upt Transmigrasi Rano angatakan pertama 2016 sampai tahun 2022. Kejari meminta SK harus jelas dengan gambar peta poligannya dan hanya rumah 40 yg sudah lengkap dokumennya. “saya akan SK kan secara kolektif butuh waktu, kemungkina selesai smpai di bulan April untuk pembuatan SK Transmigrasi penempatan baru” ujar Anwar.
Penata Kadastral Muda Kantor wilayah ATR BPN Sulbar, Randi Tama, mengenai teknis perubahan, belajar dari HPLnya Polman, Patok batas sangat penting dalam kejelasan peta poligonnya, menginventifikasi kembali patok tanpa batas yang besar dari sudut ke sudut, dan tambahkan patok prapatan karena akan menimbulkan permsalahan masyarakat disana. Penunjuk batas yang kompoten. Jelas Randi
Jf Programmer Transmigrasi Sulbar, Bayu, mengharapkan, butuh penggaraan tanda patok batas untuk melakukan pembuatan tim, Percepat SK penempatan baru Transmigran di UPT Rano, digantinya SK Bupati tentang penempatan Tarnsmigran dengan Transmigran pengganti.
Turut dihadiri Kepala Bidang Fasilitas pertanahan Transmigrasi Sulbar, Muhammad, Kepala bidang pengembangan kawasan Transmigrasi, Ruslan Jabbar, Kepala Bidang P3 Transmigrasi, Darmawati Jusuf, Kepala Bidang Perencanaan teknik kawasan transmigrasi, Mursalin, dan para staf programmer Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar. (ADV)