Media Platform Baru Sulawesi Barat

Hj Jumiaty Hadiri Raker Pansus DPRD Sulbar dan Pemaparan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan

0 149

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja dalam rangka pemaparan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan. Rapat ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam landasan akademik, urgensi, serta implikasi kebijakan dari regulasi yang akan disusun. Senin, 10 Maret 2025

Rapat kerja yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Sulbar ini dihadiri oleh Ketua Pansus H. Abdul Rahim, Wakil Ketua H. Haluddin, Sekretaris Dra. Hj. Jumiaty A. Mahmud, serta anggota Pansus diantaranya Syamsul Samad dan Harun Lulullangi. Adapun mitra kerja yang hadir diantaranya Biro Hukum, Tim Penyusun Naskah Akademik (Unsulbar) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam pemaparan dari tim penyusun naskah akademik dari unsulbar dibahas berbagai aspek yang menjadi dasar penyusunan Ranperda, termasuk analisis historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis dalam upaya memajukan kebudayaan daerah.

Ketua Pansus, H. Abdul Rahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa naskah akademik ini merupakan fondasi utama dalam perumusan Ranperda agar memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Rapat ini menjadi forum penting untuk mendengar berbagai perspektif guna memastikan regulasi yang kita susun benar-benar mampu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan daerah secara optimal,” ujarnya.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam rapat kerja ini meliputi upaya pelestarian warisan budaya tak benda, revitalisasi bahasa daerah, penguatan peran komunitas budaya, serta optimalisasi dukungan pemerintah dalam pemajuan kebudayaan termasuk pelestarian permainan dan olahraga Nasional.

Masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Pansus dalam menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.