TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan bahwa SE tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, SE ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar pekerja di Indonesia.
“Kami akan berkonsultasi dengan Bapak Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti surat edaran ini,” ujar Farid, Rabu (21/5/2025).
Ia menegaskan, langkah awal yang akan diambil adalah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di Sulbar agar tidak ada lagi praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja, seperti ijazah.
“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” tegasnya.
Selain itu, Disnaker Sulbar juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk datang langsung ke kantor Disnaker, melalui sambungan telepon, maupun melalui portal online di situs resmi Disnaker Sulbar.
“Silakan para pekerja yang merasa dirugikan melapor. Kami siap menindaklanjuti,” ujar Farid.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja di Sulawesi Barat serta memperkuat iklim ketenagakerjaan yang adil dan beretika.(*)