Go To Campus, April Ashari Tegaskan KPID tidak Berwenang Melakukan Sensor Film
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar kembali go to campus, sasar intelektual muda Sulbar guna memperkenalkan program kerja KPID periode 2019-2022.
Kali ini, KPID Sulbar menyambangi kampus STIE Muhammadiyah Mamuju dan Universitas Tomakaka.
Koordinator Bidang Kelembagaan Sri Ayuningsih mengatakan, kali ini KPID Sulbar fokus gerakan literasi media menyasar dunia kampus.
“Tahun ini kami memang menargetkan gerakan literasi media di beberapa sekolah dan kampus, gerakan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan siaran sehat, berkualitas dan bermartabat yang tidak hanya menitikberatkan pada peran KPID semata, melainkan dibutuhkan peran serta aktif dan keterlibatan semua pihak apalagi menghadapi era digital nantinya,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua I STIE Muhammadiyah Mamuju Hj. Yati Heryati berpesan agar mahasiswa dapat menjadi agent of control, mampu menyebarluaskan informasi yang diperoleh pada hari ini, bagaimana mampu memilih dan memilah mana program siaran yang baik dan benar.
“Jadilah agen yang mampu menyebarkan informasi, memilah program siaran apa yang layak ditonton,” pintah Yati Heryati.
Ketua KPID Sulawesi Barat April Azhari Hardi mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan untuk mendekatkan KPID kepada khalayak umum, terutama kepada pemuda, juga mempertegas fungsi dan dan tugas KPID Sulawesi Barat terutama pada fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
“Sebagai contoh sering munculnya anggapan bahwa KPID adalah lembaga sensor padahal tidak demikian. Inilah perlunya mengapa kami bergerilya menyambangi sekolah dan kampus yang ada di Mamuju,” jelas Ashari.
Dalam Kegiatan ini, menghadirkan Narasumber Nursalim Ismail, dengan materi Peran Pemuda dalam Menunjang Siaran Sehat, Berkualitas dan Bermartabat dengan moderator Ahmad Syafri Rasyid,SH.
Salah satu yang menjadi topik dalam literasi media adalah peran dan tugas KPID. Adapun tugas dan wewenang KPID salah satunya, menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai dengan hak asasi manusia. Sedangkan terkait sensor itu bukan kewenangan KPID.
(ILU/Hms)