Media Platform Baru Sulawesi Barat

Kejati Sulbar Tahan Seorang Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove

0 256

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tutupan lahan mangrove pada dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.

Penyidik Kejati Sulbar menahan tersangka dengan inisial MW sebagai pihak kontraktor atau penyedia barang.

“Sesuai perintah bapak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada hari ini kami melakukan penindakan dengan melakukan penahanan terhadap inisial MW adalah penyedia pada proyek tersebut,” ungkap Plh Aspidsus Kejati Sulbar Nur Akhirman saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar. Kamis (27/5/2021).

Nur Akhirman menjelaskan, sesuai dengan hasil audit investigasi BPKP kerugian negara diakibatkan oleh kasus tersebut lebih dari Rp 1 milliar.

“Dan kami sudah menetapkan lima tersangka sebagaimana sesuai pers rilis pada Kamis minggu kemarin,” paparnya.

Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polewali Mandar. Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi.

“Ancamannya di atas 15 tahun. Jadi ini secara subyektif dan obyektif sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.