Kejati Sulbar Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Pare-Pare
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dibawah pimpinan Jony Manurung berhasil menangkap Rosalinda terdakwa kasus Narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelejen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian.
“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah di laksanakan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba atas nama terdakwa Rosalinda. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung di lapangan,” tutur Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran persnya, Sabtu (3/10/2020).
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah,” sambungnya.
Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-Pare untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.
“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan
Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawsei Barat.” terangnya.
Amir menambahkan DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimna, nanti diliat, tapi kemungkinan di Lapas Polman,” tutupnya.
(RLS/ILU)