TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Koorbid Kelembagaan KPID Sulbar Hadrah bersama Koorbid Pengawasan Isi Siaran Nur Ali melakukan audiensi dengan Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana, Kabag SDM dan Organisasi Bawaslu Sulbar Irham Saleh dan staf dikantor KPID Sulbar, 7/11/2024.
Pada pertemuan tersebut Hadrah mengatakan pentingnya duduk bersama menyamakan persepsi terkait dengan tindak lanjut rencana pembentukan Gugus Tugas (gustu) Tingkat Provinsi Sulbar dalam melakukan Pengawasan dan pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilgub (P4IKP) dan Pilbup Se-Sulbar melalui lembaga penyiaran, apalagi pelaksanaan kampanye iklan media elektronik tinggal menghitung hari, perlu akselerasi membentuk gugus tugas ini paling lambat hari dimulainya penayangan iklan kampanye 10 November 2024, agar ada wadah untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pengawasan sesuai tupoksi masing-masing terangnya.
Sementara itu Nur Ali menuturkan bahwa pelaksanaan kampanye iklan di media elektronik memang menjadi fokus KPID, dimana penayangannya memiliki spot dan durasi yang tak boleh dilanggar, jadi selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 10 hingga 23 November 2024 KPID dipastikan selalu hadir mengawasi. Nur Ali pun mengurai jumlah penayangan iklan di media massa elektronik untuk Paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, sedangkan jumlah penayangan iklan di media media massa elektronik untuk paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, spot dan durasinya wajib dipatuhi agar penayangannya sesuai dengan aturan yang berlaku bebernya.
Masih kata Nur Ali, sejatinya iklan kampanye yang mau ditayangkan itu harus terlebih dahulu dicermati bersama, baik dari segi durasinya maupun isi iklannya, jangan sampai misalnya tanpa disadari ada muncul wajah anak-anak meskipun hanya sekelebat mata alias sepintas saja, nah hal-hal yang kadang dianggap sepele seperti itu biasanya menjadi sorotan sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat ungkap mantan Ketua KPU Kolaka ini.
Oleh karena itu kita harus membangun sinergitas mencermati bersama iklan kampanye itu sebelum tayang di lembaga penyiaran agar potensi adanya kekeliruan baik dari segi penggunaan waktunya maupun pada aspek konten iklannya dapat diminimalisir sedini mungkin, tandasnya.
Usai audiensi, Anggota Bawaslu Sulbar Kordiv. Pencegahan, Parmas Humas, Hamrana Hakim mengatakan bahwa agenda kita hari ini sesuai surat yang dimasukkan di KPID Sulbar bahwa hari ini kami ingin mengkoordinasikan terkait dengan tindak lanjut pembentukan gugus tugas sesuai dengan surat Keputusan Bersama yang telah dibuat KPI Pusat dan Bawaslu RI, jadi memang agendanya hari ini khusus untuk membahas terkait dengan pembentukan gugus tugas khusus untuk pengawasan penyiaran ditahapan kampanye Pilkada 2024, ucapnya.
Hamrana berharap, kedepan kita (Bawaslu dan KPID) tetap bersinergi, sebab menurutnya kolaborasi itu penting dalam pengawasan karena kami sadar tidak bisa bekerja sendiri kami butuh peran serta dari stakeholder untuk bisa mengkolaborasikan pengawasan agar pemilihan serentak 2024 di Sulbar bisa berjalan aman, jujur dan demokratis, ujarnya.(*)