Media Platform Baru Sulawesi Barat

KPID Selaraskan Aturan Iklan Kampanye Media Penyiaran Dengan KPU

0 53

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Penayangan iklan kampanye pada media elektronik kini menghitung hari, tepatnya pada tanggal 10 hingga 23 November 2024, dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Iklan kampanye peserta pemilihan atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati akan menghiasi lembaga penyiaran yang memenuhi syarat bermitra dengan KPU.

Dalam Rapat Koordinasi Iklan Kampanye Media Massa yang di Fasilitasi KPU Sulbar dan KPU Kabupaten Se-Sulbar yang dihelat di Hotel Maleo, 4/11/2024, Ketua KPID Sulbar Mu’min mengurai bahwa pedoman pengawasan KPID terkait tayangan iklan kampanye mengacu pada surat edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di lembaga penyiaran.

Masih kata Mu’min, pada edaran KPI diatur diantaranya lembaga penyiaran wajib mendukung dan menyukseskan pagelaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan peserta pemilihan, bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilihan atau Paslon, dan tidak memihak ke salah satu peserta pemilihan dan lain sebagainya.

Mu’min menjelaskan bahwa masa kampanye, jumlah penayangan, spot dan durasi iklan kampanye di lembaga penyiaran telah diatur sedemikian rupa, antara lain jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio, paparnya.

Sementara program siaran pada masa kampanye sebut Mu’min, lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye peserta pemilihan tahun 2024 di luar pengaturan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan diluar masa kampanye yang telah ditetapkan, dalam hal memproduksi dan menayangkan Iklan kampanye dan ILM, lembaga penyiaran wajib tunduk dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam etika pariwara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment/blocking time untuk kampanye pemilihan serentak, dan lembaga penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye peserta Pemilihan serentak tahun 2024, terangnya

Edaran KPI untuk pemilihan serentak 2024 ini sudah selaras dengan keputusan KPU Nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

Selain Ketua, hadir pula Komisioner KPID Sulbar lainnya dan KPU Kabupaten Se-Sulbar sebagai peserta pada rakor yang digagas KPU Sulbar tersebut.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.