Media Platform Baru Sulawesi Barat

KPID Sulbar Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Radio Mateng

0 111

TELEGRAPH.ID, MAMUJU TENGAH – Untuk memastikan lembaga penyiaran menyiarkan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu sesuai aturan yang ada, KPID Sulbar turun ke lapangan melakukan monitoring pemantauan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu (P4IKP) ke Radio Mamuju Tengah (Radio Mateng) di Topoyo, 31/1/2024.

Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid mengatakan tujuan monitoringnya ke Radio Mamuju Tengah tak lain untuk memantau dan mengawasi langsung pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu, bebernya.

Dalam kunjungannya Ahmad Syafri Rasyid menegaskan penyelenggara penyiaran harus tunduk kepada aturan siaran Pemilu yang berlaku untuk menghindari adanya penyimpangan aktifitas penyiaran pada masa kampanye di media elektronik sekarang ini.

Dirinya menambahkan kehadiran KPID di Radio Mateng sebagai upaya memotivasi pengelola Radio agar dalam melakukan aktifitas penyiarannya selalu mematuhi PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang rambu siaran Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ucapnya.

Serupa, Koorbid. Pengawasan Isi Siaran Nur Ali meminta pengelola Radio Mateng dalam bersiaran selalu mengikuti rel-rel yang telah ditetapkan sebagai panduan dalam melakukan aktifitas penyiaran. Perhatikan P3SPS sebagai acuan penyelenggara penyiaran dan program isi siarannya agar semuanya berjalan dengan baik dan benar.

Masih kata Nur Ali, di masa kampanye pada media elektronik ini lembaga penyiaran wajib patuh dan taat terhadap peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur sejumlah ketentuan mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2024 untuk menghindari siaran kampanye keluar dari jalur yang sudah ada, tandasnya.

Diapun menambahkan kepatuhan pengelola lembaga Penyiaran Radio terhadap ketentuan tersebut akan menjadikan Radio semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan tentunya makin diminati oleh pendengarnya karena selama menjalankan aktifitasnya tidak melanggar aturan penyiaran yang berlaku.

“Sehingga ke depan selain sebagai sarana penyampai berita pembangunan, informasi dan hiburan bagi warga, Radio Mateng juga dipastikan akan dilirik oleh masyarakat luas sebagai media yang menjembatani dalam pengembangan usahanya khususnya di Mamuju Tengah,” tutup Nur Ali.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.