Media Platform Baru Sulawesi Barat

KPID Sulbar Bangun Sinergitas Dengan Loka Monitor Mamuju

0 659

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Keberadaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), khususnya radio sangat dibutuhkan masyarakat ditengah perkembangan arus informasi saat ini.

Olehnya itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan agar radio yang bina dapat berjalan dan berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hali itu disampaikan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju Rachim Pribadi, SE saat melakukan silaturrahmi dengan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Kantor Kominfo dan Persandian Pemprov Sulbar, Senin.

Rachim Pribadi mengatakan, sebagai pimpinan baru, tentu Loka Monitor guna meningkatkan pelayanan terhadap spektrum frekuensi radio, baik yang beroperasi di darat, udara maupun laut, maka membangun kerjasama dengan stakeholder penyiaran termasuk KPID Sulawesi Barat adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

“Kita sangat berharap ada jalinan kerjasama antara Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dan KPID Sulbar dalam menata Lembaga Penyiaran di daerah ini, membangun kerjasama dalam hal perizinan dan pengawasan isi siaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Balmon SFR Jayapura ini menegaskan, salah satu fungsi Loka adalah menertibkan dan memberhentikan Lembaga Penyiaran yang tidak patuh terhadap aturan termasuk pengunaan alat yang dipergunakan bila tidak memenuhi standar terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, didampingi Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy dan Ahmad Safri Rasyid serta Koordinator Kelembagaan, Sri Ayuningsih menyambut baik langkah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju melakukan silaturahmi.

Budiman menuturkan, kerjasama sangat dibutuhkan dalam menata lembaga penyiaran didaerah ini. Dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan masa tugas KPID Sulbar 2019-2022, telah memfasilitasi terbitnya izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) bagi radio-radio swasta, dan sedang melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.

“KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dalam usia 5 bulan telah menyerahkan IPP, pada 2 LPS yang ada di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju Tengah,”ujar Budiman.

(Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.