TELEGRAPH.ID, MAMASA – Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID) Sulawesi Barat menemukan banyak pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tak mengantongi Izin operasional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamasa.
Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram mengungkapkan, ada 12 LPB yang ditemukan tanpa izin dan beroperasi di Kecamatan Tabulahan, Aralle, Mambi, Balla, Tanduk Kalua, Sesena Padang, Messawa, Bambang, Sumarorong dan Kecamatan Mamasa.
“Ada sekitar 12 Pelaku Usaha LPB yang selama ini mengembangkan usaha TV Kabel tidak mengantongi IPP, apalagi menjalin kontrak dengan provider, hanya satu LPB yang memiliki Akta Pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Badan Hukum dari Menkumham” jelas Masram. Sabtu (3/8/2019).
Sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa ini, pelaku usaha TV kabel seharusnya, kata Masram, patuh kepada ketentuan yang ada dan mengantongi izin.
“KPID Sulbar terhadap temuan ini, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, melakukan pendampingan dan mendorong pelaku tersebut untuk segera mengurus kelengkapan administrasi layaknya sebagai perusahaan. Pelaku LPB dapat secara bersama-sama mendirikan perusahaan,” jelas Masram.
Sementara itu, Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi siaran, Ahmad Syafri Rasyid mengatakan mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002, jelas menyebutkan ” Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran Wajib memperoleh Izin penyelenggaraan penyiaran” Jelas Ahmad.
Menurut, Ahmad Syafri yang juga dikenal sebagai pengacara ini, Ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki IPP.
Lanjut Ahmad Syafri, bilamana terdapat LPB yang beroperasi tanpa mengantongi IPP, maka yang bersangkutan telah melanggar UU Penyiaran dan melakukan tindak pidana penyiara.
“Terhadap kasus ini, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum. Dan bisa terproses cepat bila pihak provider yang hasil produksinya direlai tanpa izin melakukan pengaduan,” jelasnya.
Ketentuan pidana sangat jelas, pelaku usaha LPB tanpa mengantongi IPP dapat dipidana penjara 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
(*/Ipenk)