KPPS dan Gastib TPS se Kabupaten Pasangkayu Ikuti Rapid Test
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan rapid test kepada 3.015 KPPS terpilih dan petugas ketertiban TPS. Minggu (15/11/2020).
Sesuai Jadwal Pembentukan KPPS, pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS dan Gastib TPS dilakukan selama tiga hari. Dimulai tanggal 15 sampai 17 November 2020.
Komisioner KPU Pasangkayu Heriansyah menerangkan, dari total 3.015 jumlah petugas yang di rapid tes, 2.345 orang diantaranya adalah kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) dan 670 orang Petugas Ketertiban (Gastib) TPS,” terangnya..
Koordinator Divisi Sosdiklih & SDM KPU Pasangkayu ini menjelaskan, pemeriksaan kesehatan rapid test untuk memastikan KPPS dan Gastib TPS pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang betul-betul bebas dari Covid-19.
“Masyarakat tidak ragu datang ke TPS untuk menyalurkan hal pilihnya sehingga Partisipasi Pemilih dapat ditingkatkan,” katanya.
Selain hal itu, Heriansyah mengungkapkan bahwa jumlah total pendaftar KPPS se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 2.444 namun yang dinyatakan lulus sebanyak 2.345 berdasarkan hasil seleksi yg berjalan sejak tanggal 1 Oktober hingga ditetapkan dan diumumkan pada tanggal. 14 November 2020 kemarin.
“99 orang dinyatakan gugur karna terdeteksi dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” pungkasnya.
“Tracing kepada Calon KPPS dalam Aplikasi SILON dan SIPOL ini juga penting dilakukan guna memastikan bahwa seluruh penyelenggara kita bebas dari Intervensi dan afialiasi politik demi mewujudkan Pilkada Pasangkayu yg sehat, Aman, Damai, dan beritegritas,” tutupnya.