KPU Pasangkayu Resmi Membuka Pendaftaran Lembaga Survei
TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Tanggal 01 November 2019, KPU Kabupaten Pasangkayu resmi membuka tahapan pendaftaran Lembaga Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman KPU Pasangkayu Nomor, 340/PP.03.2.Pu/7601/KPU-Kab/X/2019 Tanggal 31 Oktober 2019.
Komisioner KPU Pasangkayu Heriansyah mengatakan, pelibatan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam rangka mewujudkan azas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020 yang berintegritas. Sesuai amanat PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota.
“Berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota pendaftaran Lembaga Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dibuka mulai tanggal 01 November 2019 sampai dengan 23 Agustus 2020,” kata Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyaraka itu
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kab. Pasangkayu Jl. Ir. Soekarno. Samping Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu 91574. Terbuka setiap Hari kerja Jam 08.00 – 16.00 Wita.
Untuk ketentuan lainnya silahkan download pengumuman
(SILA)