Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dicabut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Sebut Akan Untungkan Petani
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Larangan ekspor minyak goreng dan CPO resmi dicabut oleh pemerintah pusat.
Aktivitas ekspor minyak goreng dan CPO sudah dapat dilakukan kembali per tanggal 23 Mei 2022 mendatang.
Diketahui, ekspor minyak goreng dan bahan baku dihentikan beberapa bulan terakhir akibat kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah pusat tersebut.
Menurut Hatta kebijakan tersebut pasti akan menguntungkan petani.
“Kebijakan ini akan menguntungkan petani sawit, karena dibukanya kembali keran ekspor minyak goreng dan CPO akan berpengaruh terhadap harga tandan buah segar (TBS) dan CPO kalapa sawit petani, utamanya bagi para petani swadaya,” kata Hatta, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, politisi Nasdem tersebut meminta stok CPO untuk minyak goreng harus benar-benar dipantau dari perusahaaan perusahaan besar.
“Operasi dan deteksi asal CPO, serta tujuan asal ekspor harus dilakukan, dan stok dalam negeri dapat diukur sehingga gejolak harga minyak goreng akan terjaga,” pungkas Hatta.
Menurutnya selama ini hal itu tidak pernah terbuka, sasaran CPO apakah keluar negeri, di dalam negeri atau hanya beputar putar di dalam untuk diolah kembali.(*)