TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Anggota DPRD Sulbar Fraksi Golkar Dr H Marigun Rasyid minta Pemprov Sulbar segera tidak lanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Dietahui, meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2023 namun, BPK menyampaikan adanya sejumlah catatan yang harus ditindak lanjuti.
Adapun catatan tersebut, yakni Pemprov Sulbar belum memiliki kebijakan akuntansi atas Akun Properti Investasi, Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan tidak sesuai ketentuan, dan Kelebihan pembayaran atas Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD, dan Kekurangan Penerimaan atas Jaminan Pelaksanaan yang tidak dicairkan.
Atas hal tersebut, BPK RI meminta Kepala BPKPD agar menyusun kebijakan akuntansi properti investasi dan memproses kelebihan pembayaran atas gaji dan TPP senilai Rp 276 juta dan menyetorkan ke kas daerah.
Kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 405 Juta serta menyetorkannya ke kas daerah.
“Catatan ini harus segera ditindak lanjuti, apalagi menyangkut keuangan,” kata Marigun kepada media ini, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, menurut Marigun catatan BPK RI harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemprov Sulbar.
“Harus menjadi evaluasi agar tidak terulang di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Sulbar Kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas LHP LKPD Tahun 2023. Opini WTP tersebut merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.(*)