Media Platform Baru Sulawesi Barat

Pelaku Curnak di Pasangkayu Berhasil Dibekuk Polisi

0 653

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Setelah diburu selama tiga pekan, pelaku Pencurian Ternak (Curnak) berhasil dibekuk tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang berkolaborasi dengan Tim Cyber Crime Polda Sulteng, Jatanras Polres Palu dan Jatanras Polres Donggala.

Pelaku adalah N Alias Mas Edi (46) warga Banawa Desa Maleli Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dan S alias Lebba (27) warga Jalan Jamur Lorong 3 Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Propensi Sulteng.

Lebba ditangkap di rumahnya kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada Mas Edi.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019 tentang pencurian Hewan Ternak an.Pelapor Salahuddin yang terjadi pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2019, pukul 00.30 wita di Desa Letawa Kecamatan Sarjo. Pasangkayu.

Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid mengatakan, pelaku Mas Edi bahwa selama tahun 2019 telah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Pasangkayu sebanyak 6 kali

“Namun baru empat yang tertuang dalam laporan polisi dan selalu menjual hasil curiannya kepada Lebba sebesar Rp 60 ribu perkilonya dimana Lebba mengetahui bahwa daging yang dibawa oleh Mas Edi adalah Daging sapi Curian,” kata Kompol Jufri Hamid dalam konfrensi pers. Selasa (10/9/2019).

Lebih lanjut Kompol Jufri Hamid menuturkan, cara pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memberikan pisang yang sudah di isikan racun potas, sekitar 3 menit sapi tumbang barulah tersangka memotong leher sapi dan mengambil daging pada paha dan daging has.

“Setelah itu tersangka mengisi kantongan yang telah dibawahnya dan membawa ke Palu untuk di jual kepada tersangka penadah dengan menggunakan sepeda motor,”tuturnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu pisau. Racun potas yang terbungkus kantongan plastik warna hitam
serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

“Untuk tersangka Mas Edi dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara sedangkan tersangka Lebba disangka dengan Pasal 363 Ayat 1 Subs 480 ayat 1 KUHP pidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Hadir dalam konfrensi pers itu Kasat Reskrim AKP Rubertus Roejito dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos.

(Sila)

Leave A Reply

Your email address will not be published.