TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Polsek Bambalamotu, Mamuju Utara berhasil menangkap Zabur (20) pelaku penganiayaan di rumahnya di Dusun Randomayang II Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu. Senin (16/12/2019).
Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos menceritakan, Minggu malam tanggal (15/12/2019), kejadian bermula saat korban bernama Rajib Bin Yuslan berboncengan menuju pulang ke rumahnya di Desa Tampaure Pantai Kecamatan Babaira, setelah menonton acara musik electone di Desa Randomayang.
Saat melewati pertigaan dan suasana di tempat tersebut gelap kata Abdul Muttalib, tiba-tiba muncul pelaku berdiri di pinggir jalan. Saat kendaraan korban hendak melewati pelaku tiba-tiba pelaku membacok korban. Korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengenai bagian lengan korban.
“Pelaku kembali menebaskan parangnya yang mengenai bagian punggung korban, kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut bersama teman pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan punggung. Korban larikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis dan sekarang dirawat di Puskesmas Bambalamotu.
“Dari Peristiwa tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga kuat digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.
Iptu Abdul Muttalib Carlos menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 15 Desember 2019 tentang penganiayaan.
“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(SILA)