Pilkades Serentak di Mamuju Tinggal Tunggu Hal Ini untuk Dilaksanakan
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mamuju tinggal menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju Sugianto mengatakan, draf Ranperda Pilkades telah selesai masa pembahasan, tinggal menunggu hasil asistensi dari bagian hukum pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Sudah dari sana, kembali ke DPRD untuk dilakukan pemantapan dan penetapan,” kata Sugianto. Selasa (29/6/2021).
Perda Pilkades sebelumnya dilakukan perubahan karena berdasar Permendagri nomor 72 tentang Pilkades. Dimana penanganan covid-19 dalam pelaksanaan Pilkades dimasukkan.
“Pembentukan pemilihan kepala desa itu di era pandemi sekarang ini, harus menyesuaikan, dengan melibatkan tim gugus atau satgas penanganan Covid-19 di masing-masing kecamatan, dan pelaksananya harus memenuhi protokol kesehatan,” kata Politisi Golkar ini.
Sugianto berharap, pemerintah Kabupaten Mamuju bisa menindaklanjuti Ranperda itu ke pemprov Sulbar, agar pelaksanaan Pilkades bisa segera dilakukan.
“Kita harus forsir, ditetapkan itu Perda jangan lewat dari Juli,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Mamuju Nur Idah memastikan, Ranperda Pilkades sedang berproses di biro hukum Pemprov Sulbar, namun nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menjadi berkas pendukung belum disertakan.
“Cuma masalahnya disini itu nota kesepahaman, ada disitu tiga wakil ketua, satu belum ditandatangan, tapi untuk percepatan kami sudah mengirim draf sambil menunggu tertandatanganinya ketiga-tiganya,” ungkapnya.
Untul diketahui tahun ini, sebanyak 48 desa di Kabupaten Mamuju yang akan menggelar Pilkades serentak. (ILU)
