Media Platform Baru Sulawesi Barat

Remas Mulut Mantan Istri Hingga Luka, Pria di Pasangkayu Ditangkap Polisi

0 368

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap B (35 tahun) pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Tuna Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Pasangkayu tanpa perlawanan. Sabtu Siang (11/7/2020).

Pelaku B pekerjaan Wiraswasta, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 87 / VI / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 19 Juni 2020.

B ditangkap setelah menganiaya mantan istri dan sengaja menabrak mantan mertuanya.

Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan menuturkan, kejadian itu bermula saat tersangka B mendatangi rumah Janna, mantan istrinya dengan alasan untuk bertemu anaknya. Ketika korban hendak meninggalkan rumah, tersangka menghalangi dan korban pun coba berteriak.

“Seketika itu pula tersangka membekap mulut korban dan meremasnya sehingga korban mengalami luka pada sudut bibir bagian kanan sebesar 0,5 x 0,5 cm (visum et refertum),” terangnya

“Selain itu tersangka juga mengambil KTP milik korban dan kartu BPJS milik anaknya,” sambungnya.

Sesaat sebelum meninggalkan rumah korban, tersangka juga sempat menabrak Hamsuri atau mantan mertua pelaku dengan sepeda motornya.

“Menabrakkan sepeda motor tersangka kepada mantan mertuanya secara sengaja hingga terjatuh. Tersangka kini diriksa di Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(ILU/RLS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.