Media Platform Baru Sulawesi Barat

Saat Bertemu, Sekprov Sulbar Minta KPID Gagas Perda Penyiaran

0 691

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Muhammad Idris meminta, KPID Sulbar bisa mendorong adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha.

Hal tersebut di ungkapkan Muhammad Idris saat menerima kunjungan silaturahmi KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar diruang Kerjanya Lantai II Kantor Gubernur Sulbar. Senin (12/8/19).

Idris mengatakan, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini, belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2003.

“Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar. Untuk mengagas pembentukan Perda Penyiaran,” ujarnya.

“Silahkan KPID Sulbar melakukan studi di daerah lain yang sudah memiliki Perda Penyiaran, kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang saat ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara,”Terang Sekprov.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari mengaku, menyambut baik instruksi langsung Sekprov Sulbar ini, menurutnya, keberadaan lembaga penyiaran cukup memberi harapan dan perlu pengaturan melalui perda.

“Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 Lembaga Penyiaran, inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0,” jelas Ashari.

April Ashari, menegaskan Perda Penyiaran memang menjadi salah satu dari program kerja KPID.

Untuk membicarakan hal itu, KPID pasti mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov untuk bersama-sama mengodok perda penyiaran ini, sesuai yang disampaikan sekprov, Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy menuturkan, Perda Penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran didaerah ini dalam menjunjung tinggi nilai budaya, masih sedikit Lembaga Penyiaran yang menayangkan program siaran dalam Bahasa dan Budaya Mandar.

“Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga LP wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari,” kata Busran.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMI Makassar ini, mengharapkan dalam muatan Perda nantinya, terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi LP yang memiliki IPP Tetap, Pengabungan LPB menjadi suatu badan usaha, hak dan kewajiban LP serta menjadikan LP sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” harap Busran.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthy..

(Ipenk/hms)

Leave A Reply

Your email address will not be published.