Media Platform Baru Sulawesi Barat

Sadis, Seorang Anak di Pasangkayu Tebas Ortunya Saat Nonton TV

0 532

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Warga di Dusun Tabarodea Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu digegerkan dengan penemuan mayat seorang kakek usia lanjut bernama Caparu (95 tahun) Rabu malam.

Reskrim Polsek Sarudu yang menerima laporan langsung bergerak cepat, melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti juga meminta keterangan saksi. Tak cukup 24 jam pelaku pun bisa dibekuk di persembunyiannya. Pelakunya adalah anak kandung korban.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan dari hasil introgasi pelaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal tidak diberikan uang.

“Tersangka ingin mengusai uang yang dimiliki korban senilai Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah) karena sebelumnya sudah meminta tapi tidak diberikan oleh korban,” jelas Kabid Humas.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan anak korban.

“Pelaku sendiri adalah A. C alias Maming, 27 tahun. Petani yang keduanya beralamat di dusun Tabarodea Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu,” ungkap AKP Pandu Arief Setiawan. Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut AKP Pandu menuturkan, sebelum kejadian naas itu, pelaku masuk kerumah korban pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 21:30 wita dan melihat korban sementara duduk di kursi sambil menonton televisi, kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja di rumah korban.

“Kemudian memarangi bagian kepala korban dari belakang sebanyak tiga kali dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebanyak Rp 3.500.000 yang di ikatkan di perut korban dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban,” tutur AKP Pandu.

Kemudian kejadian itu diketahui oleh Damri. Kata Kasat Reskrim, hari rabu tanggal 27 Mei 2020 saksi Damri meneriaki korban ke rumahnya. Namun, tidak di balas oleh korban dan pintu rumah korban tertutup tapi tidak di gembok.

Kemudian, Saksi mengetuk pintu rumah korban juga tidak di respon, lantaran curiga, Damri masuk kedalam rumah korban dan mendapati korban yang merupakan kakeknya sudah terbaring di depan televisi dalam keadaan meninggal.

Pelaku saat ini beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Mamuju utara untuk proses lebih lanjut.

“Untuk Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.