
TELEGRAPH.ID, MAMASA – Wakil Ketua KPID Sulbar Budiman Imran menyambangi pengelola LPB Sipatuo TV serta bersilaturahmi dengan seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa.
Pada kesempatan itu, Budiman hadir
bersama Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri Rasyid
Budiman Imran mengatakan, surat edaran KPI pusat memberikan panduan bagi lembaga penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial selama bulan Ramadan.
“Lembaga Penyiaran diminta untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di bulan Ramadhan, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran atau tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
“Pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah,” ungkapnya
Sementara itu, Komisioner KPID Sulba Ahmad Syafri Rasyid meminta agar lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang.
Begitu juga menayangkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
“KPID Sulbar berharap agar lembaga penyiaran di Sulbar dalam memproduksi sebuah siaran Ramadhan agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan, Ketentuan P3SPS, dan memberdayakan pendakwah yang memiliki kompetensi dan kredibilitas” kata Ahmad Syafri.
(Rls/Ilu)
