TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap J (36 tahun) warga dusun Bulutambaga Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu karena menyimpan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis Sabu.
J ditangkap dirumahnya pada Sabtu subuh 22 Agustus 2020 dan polisi menemukan barang terlarang tersebut dalam kamarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronal Suhartawan yang memimpin langsung proses penangkapan mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya, setelah dianggap akurat selanjutnya rumah J digeledah.
“Pelaku J kami tangkap dirumahnya disaksikan oleh Kepala Dusun Bulu Tambaga dan Kepala Desa Doda Kecamatan Sarudu karena telah menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Ronal.
Kata Ronal, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dikediaman pelaku sejumlah barang bukti.
“2 sachet plastik bening ukuran sedang, 3 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah cash Hp Rusak warna hitam tempat penyimpanan narkotika tersebut, 16 batang pirex dan 1 batang sendok plastik terbuat dari pipet,” bebernya.
“Untuk Tersangka J selanjutnya disidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lebih lanjut,” tutupnya.
(ILU/Rls)