Media Platform Baru Sulawesi Barat

Soal Dugaan Dokumen Palsu Caleg Mamasa, Bawaslu Periksa Sejumlah Pihak

0 429

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) masih terus menelusuri kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan pengganti ijazah jenjang SMA.

Dokumen palsu yang dimaksud digunakan terlapor atas nama Zadrak T. saat pendaftaran calon legislatif Pemilu 2019.

Kasus tersebut dilaporkan oleh sebuah lembaga hukum di Kabupaten Mamasa pada tanggal 24 Juni 2019 kemudian diregistrasi tanggal 25 Juni 2019.

Zadrak dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 254 dan Pasal 260 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulbar Ansharullah A. Lidda menerangkan, untuk menguatkan bukti yang dibutuhkan dalam penindakan kasus ini, saat ini Bawaslu Sulbar bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, sedang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan, terlapor pernah bersekolah dan tamat di SMAN 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa.

“Kami sudah meminta keterangan dari Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan atas nama H. Misi, tujuannya untuk memastikan apakah terlapor benar lulus di SMAN 1 Sumarorong yang dimana saat itu secara administratif masih berada di wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya. Rabu (10/7/2019)

Ansharullah menambahkan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, dua orang staf tata usaha SMAN 1 Sumarorong, Sekretaris Dinas Pendidikan Mamasa H. Tutup Widodo, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mamasa Petrus Pualangi dan salah satu alumni SMAN 1 Sumarorong yang seangkatan dengan terlapor.

Namun, hingga saat ini kata Ansharullah, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Zadrak T. selaku terlapor dan Estefanus yang menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong yang mengeluarkan surat keterangan tersebut tanggal 28 oktober 2007 lalu atau saat terlapor lulus di sekolah tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah dua kali melayangkan surat panggilan dan hari ini kita melayangkan surat panggilan ketiga kepada saudara Zadrak dan Estefanus, kita berharap kedua pihak kooperatif dan mengindahkan surat panggilan tersebut, semoga saja hari ini kita sudah dapat mengambil keterangannya,” ungkap Ansharullah.

(Ipenk/Zl)

Leave A Reply

Your email address will not be published.