Tak Cukup Sebulan, Polres Matra Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Narkoba
TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Polres Mamuju Utara (Matra) selama bulan Januari tahun ini berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan kasus penipuan.
Waka Polres Matra Kompol Jufri Hamid mengatakan, kasus narkoba berhasil diungkap Polisi sebanyak enam kasus, dengan total tujuh orang tersangka.
“Barang bukti sebanyak 2,51 Gram dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Mamuju Utara,” kata Kompol Jufri Hamid saat menggelar konferensi pers di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara. Senin, (27/01/2020).
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” sambungnya.
Sedangkan untuk kasus penipuan Polsek Baras berhasil menangkap pelaku yang berpura-pura ingin membeli kendaraan.
“Dengan tersangka Harianto alias Anto, alias Andi Iwan alias Andi Wawan alias Iwan, 31 tahun, Alamat Dusun Rura Nanggala Desa Rura Kecamatan Tondong Nanggala Kabupaten Toraja Utara yang dilakukannya di Dusun Beai Desa Singgani Kecamatan Lariang pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020,” tuturnya.
Waka Polres menjelaskan, pelaku ini merupakan pelaku lintas provinsi. Setelah dilakukan introgasi, kata Jufri, pelaku mengakui sudah melakukan curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017.
Dari tangan tersangka penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha Lexi warna putih tanpa nomor Polisi.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” simpulnya.
(SILA)