Media Platform Baru Sulawesi Barat

Terlilit Utang, IRT di Tapalang Aniaya dan Curi Emas Tetangganya

0 373

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Karena terlilit hutang, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR (40) Warga Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju nekat menganiaya dan mencuri emas tetangganya.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju IPDA Kasmuddin Patma menjelaskan, korban dan pelaku berdekatan rumah. Peristiwa itu terjadi pada jumat tanggal 21 mei 2021. Saat itu korban yang menginap di rumah temannya sekitar pukul 04.00 wita pulang ke rumahnya untuk menunaikan Salat Subuh.

Setelah menunaikan Salat, korban mengemasi pakaiannya dan dari belakang, pelaku datang memukul pelipis korban menggunakan batu bata hingga pingsan, kemudian membawa kabur emas milik korban seberat 18,7 gram.

“Tiba – tiba pelaku datang melalui pintu dapur masuk kedalam rumah dan memukul korban dengan menggunakan batu bata, setelah memukul korban pada bagian pelipis kanan, korban jatuh. Pada saat itulah pelaku mengambil kalung emas beserta liotin yang digunakan oleh korban pada saat itu,” jelas IPDA Kasmuddin saat menggelar konferensi pers. Senin (24/5/2021).

“Motif pelaku karena dililit utang, karena dililit utang sehingga melakukan seperti itu,” sambungnya.

Seusai melancarkan aksinya, kata Kasmuddin, pelaku melarikan diri dan berpindah – pindah tempat. Mulai dari Majene lalu ke Polman sebelum akhirnya ditangkap polisi di Makassar ketika hendak menuju rumah kerabatnya di Pulau Pandangan, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tim Resmob Polda Sulbar bersama Timsus dari Polresta Mamuju berangkat ke Makassar dan menghubungi teman – teman di Polres Pelabuhan, sehingga pada tanggal 23 pelaku didapat disana, sebelum menyeberang ke pulau,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pengakuan pelaku, emas hasil curian itu telah dijual disalah satu toko emas di Kabupaten Majene. Kemudian polisi bergerak untuk mencari emas tersebut.

“Sesampai di Majene ketemulah pembeli barang ini, dimana pembeli barang ini mengakui telah membeli kalung emas dan liotin seharga Rp 9,9 juta. Dari hasil introgasi pelaku bahwa sebagian uang itu telah digunakan untuk membayar utang,” katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman sembilan tahun, pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.