Tim Hukum Tina-Ado Optimis Menangkan Sengketa Pilkada
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Hasil Musyawarah gugatan sengketa Pilkada Mamuju akan diputuskan Jumat Pekan ini.
Tim hukum Tina-Ado, Anwar Ilyas menyakini permohonan dalam sengketa Pilkada yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis musyawarah dalam hal ini Bawaslu Mamuju.
Kalau itu yang terjadi, petahana Habsi-Irwan akan dibatalkan sebagai pasangan calon dan pasangan Tina-Ado bisa dipastikan akan melawan kotak kosong. ” Iya seperti itu,” kata Anwar Ilyas saat konferensi pers di Sekretariat DPD Demokrat. Selasa (6/10/2020).
Kata Anwar, keyakinan itu berdasarkan dari dalil yang dihubungkan dengan fakta dalam musyawarah, begitu juga dengan saksi ahli yang dihadirkan. Kata Anwar, semuanya membenarkan dalil pemohon.
“Baik dari bukti yang kami ajukan berupa bukti surat maupun bukti saksi, itu semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan, ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan. Ahli dari KPU dan ahli pemberi keterangan yang diajukan oleh Bawaslu itu mendukung kami,” tuturnya.
Pemohon Tim hukum Tina-Ado dalam sengketa Pilkada ini menyertakan 47 alat bukti. Bukti itu kata Anwar memperlihatkan petahana melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Kemarin ada video yang kami putar. Baik video di kegiatan sahabat rakyat maupun bagi-bagi beras di launching, kemudian beberapa foto, video sahabat rakyat secara virtual dan ada majalah sahabat rakyat, tidak bisa dibantah semua itu karena bukti-bukti itu bukan kami yang bikin dan original semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Habsi-Irwan, Nasrun juga meyakini bahwa dalil pemohon bukanlah sebuah pelanggaran.
“Maka kesimpulan kami itu meminta kepada majelis musyawarah untuk menolak permohonan pemohon,” paparnya.
Nasrun menerangkan, gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Tina-Ado tidak berdasar, karena mestinya kata Nasrun, gugatan itu ditujukan kepada peserta pemilu bukan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Menurut kami salah kamarlah,” singkatnya.
Mesti begitu, Nasrun mengatakan, sebagai pihak terkait menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis musyawarah Bawaslu. Kalaupun hasilnya akan berbeda dengan yang diharapkan, Nasrun menegaskan akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
“Yang jelas sesuai ketentuannya kami akan melakukan langkah hukum ke PTTUN,” pungkasnya.