Media Platform Baru Sulawesi Barat

Video Lurah Simboro Kini di Meja Komisi ASN

0 691

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Video Lurah Simboro, Mamuju, Ilham Badul bersama sejumlah pemuda beredar luas dan viral. Dalam video tersebut, Lurah  menyerukan untuk mendukung jilid II Habsi Wahid – Irwan SP Pababari.

Ditemui di Ruang kerjanya, Ilham menerangkan, seruan itu merupakan bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan.

“Ini merupakan penegasannya anak – anak, wajiblah kita masyarakat Mamuju terus mendukung keberlangsungan pembangunan pemerintah yang ada sekarang, itu maknanya,” terang Ilham. Selasa (12/11/2019).

“Sekarangkan belum masuk tahapan, calon bupati dan calon wakil bupati belum ada juga,” sambungnya.

Ilham menegaskan tidak ada muatan lain dalam video tersebut. Ilham menganalogikan, video dirinya itu sama dengan baliho bergambar Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang terpasang di sejumlah kantor pemerintah, yang sekali lagi untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

“Kan termasuk baliho yang dipasang di kantor – kantor itukan tidak apa-apa, kan disitu bupati sama wakil, bukan calon bupati dan calon wakil bupati, kan begitu,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Mamuju Faizal Jumalan mengungkapkan, video tersebut sudah disampaikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Bawaslu RI agar meneruskan ke komisi ASN,” kata Faizal Jumalan saat dihubungi via telepon.

Meski begitu, Faizal menegaskan, pada persoalan video itu, bukan ranah kerja Bawaslu untuk menindak. Kerja Bawaslu kata Faizal, itu ketika sudah ada penetapan calon sebagai peserta Pilkada.

“Kami bukan pembina kepegawaian, kami tidak bisa mengawasi ASN itu kalau bukan tahapan Pemilu. Tapi itu barang (video) sudah kami sampaikan ke komisi ASN untuk dinilai lebih lanjut. Karena untuk menilai etika ASN itukan Komisi ASN. Biarlah dia yang menilai,” terang Faizal Jumalan.

Faizal menerangkan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 188 junto pasal 71 setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 6 ratus ribu dan paling banyak 6 juta rupiah.

“Sehingga masyarakat terang, jangan sampai dikira Bawaslu tidak mau memproses,” katanya.

Faizal menambahkan, sesuai PKPU 15 tentang tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020, penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020.

(ILU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.