32 Napi Lapas Kelas I Makassar Dapat Remisi Natal
TELEGRAPH.ID, MAKASSAR – Sebanyak 32 narapidana dan anak pidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar mendapatkan Remisi khusus (RK) hari raya Natal tahun 2019.
Pemberian RK berlangsung di rumah Ibadah Gereja Lapas kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Rabu, (25/12/19).
Kepala Lapas Kelas I Makassar Robianto.Bc menyerahkan secara simbolis Surat RK kepada tiga perwakilan narapidana.
Rubianto mengatakan, untuk penerima remisi tahun ini pihaknya mengusulkan 58 nama narapidana beragama Nasrani yang dianggap memenuhi syarat, namun hanya 32 orang narapidana mendapat SK Remisi.
“Ke 32 narapidana ini dengan rincian. Dua orang di berikan besaran remisi 15 hari, 14 orang besaran remisi satu bulan, sembilan orang besaran remisi satu bulan 15 hari dan tujuh orang besaran remisi dua bulan,” ujarnya.
Kemudian yang mendapatkan remisi tentu sesuai dengan syarat, dimana telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Rubianto menambahkan, pemberian remisi seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan secara tegas bahwa narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi,” pungkasnya.
(SILA)