Media Platform Baru Sulawesi Barat

95 Persen Anggaran OPD Pemprov Sulbar Direfocusing untuk Penanganan Covid-19

0 304

TELEGRAPH.ID, MAMUJU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, beberapa waktu lalu telah mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penangnan Covid-19.

Atas dasar tersebut Pemprov Sulbar telah melakukan refocusing anggaran pada basis OPD dengan capaian sebanyak 95 persen.

“Atas perintah percepatan refocusing, alhamdulillah Sulbar lumayan meluncur dengan cepat. Sampai siang ini, telah mencapai 95 persen perampungan berbasing OPD,”kata Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, pada rapat koordinasi melalui Video Conference (VC), bersama sejumlah pejabat Kemendagri RI di ruang oval lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (21/4/2020).

Kata Idris meski Sulbar disebut sebagai salah satu provinsi dari lima provinsi terendah terkait refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19. Tapi jika melihat apa yang dirancang saat ini, Sulbar akan keluar dari posisi tersebut.

“Sebetulnya alokasi yang disampaikan pada tahap awal, merupakan alokasi yang diminta dengan waktu satu minggu saat itu dan Pemda Sulbar belum menghitung waktu keseluruhan total kebutuhan. Itulah yang membuat Sulbar mendapat penilaian terendah dari Mendagri RI,”ucap Idris.

Pemprov Sulbar, beber Idris, memiliki APBD yang sangat kecil lalu dibandingkan dengan provinsi-provinsi raksasa yang sudah lama maju, akibatnya muncul persepsi seakan-akan provinsi ke-33 ini tidak peduli dengan penanganan Covid-19.

“Aeharusnya dalam penyusunan profile kebutuhan daerah dan perimbangan APBD, akan sangat efektif jika provinsi-provinsi yang memiliki APBD rendah dipersaingkan,”pungkasnya.

Terkait keputusan bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu RI tentang Belanja Tidak Langsung, Idris mengatakan, dalam hal tersebut apabila harus disetarakan antara PTT dengan belanja pegawai lainnya, maka akan menjadi permasalahan sosial yang baru.

“Karena anggaran daerah yang rendah cukup memberatkan pemerintah daerah yang harus fokus pada penaganan dan pencegahan Covid-19, serta biaya kebutuhan daerah yang lebih mendesak secara bersamaan,”jelasnya.

Menurutnya, dibutuhkan perimbangan toleransi khusus dalam refocusing kedudukan belanja pegawai tahun ini.

Melalui kesempatan itu, Idris juga meminta arahan terkait panduan khusus pembentukan gugus tugas yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten, sebab terdapat salah satu bidang yang harus bekerja sama dengan gugus tugas di bidang akuntabilitas, seperti Kejaksaan, BPK, BT dan APIP, serta pemerhati lain di bidang tersebut.

Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan, untuk organisasi gugus tugas di daerah khususnya untuk akuntabilitas, Mendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700 tahun 2020 pada 6 April lalu.

Begitu juga tentang pelaksanaan SE terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkup pemerintah daerah.

Tumpak Haposan, berharap, stakeholder terkait dapat lebih memahami SE Mendagri RI, dan segera melapor kepada Sekda masing-masing. (advertorial).

Leave A Reply

Your email address will not be published.