Media Platform Baru Sulawesi Barat

Buruan Daftar, KPU Pasangkayu Buka Pendaftaran PPK

0 495

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – KPU Kabupaten Pasangkayu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, mulai pada tanggal 15 januari 2020.

Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heriansyah mengatakan, bagi yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu dan berkeinginan merasakan kembali pengalaman di bidang perhelatan demokrasi ini, kesempatan menjadi PPK, layak untuk dicoba kembali.

“Atau anda yang belum pernah menjadi penyelenggara pemilu dan ingin merasakan tantangan baru di bidang kepemiluan, tentu kesempatan ini, tidak dilewatkan,” tuturnya.

Berdasarkan alur waktu perekrutan PPK, tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 sampai 24 Januari. Setelah tahapan penerimaan berkas, kata Heriansyah, KPU Pasangkayu akan melakukan pemeriksaan administrasi.

“Pendaftar yang dinyatakan lolos tahapan ini, selanjutnya mengikuti tahapan tes tertulis,” ungkapnya.

Heriansyah menuturkan, banyak yang menduga, tes tertulis akan dilewati dengan mudah oleh peserta yang berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu. Alasannya tentu karena mereka sudah mengenal regulasi kepemiluan.

“Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Aturan pada setiap penyelenggaraan pemilihan, selalu mengalami perubahan,” ujarnya.

Oleh itu, kesempatan buat orang baru justru terbuka lebar. Beberapa bahan bacaan yang wajib dipelajari, diantaranya, Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

Begitu juga Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

“Dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya,” pungkasnya.

(SILA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.