Sidang Pemeriksaan Saksi, Asgar Basir Beberkan Modus Terdakwa di Depan Majelis Hakim
TELEGRAPH.ID,MAMUJU – Sidang dua bersaudara pemilik toko Chuhur Makassar, Saiful Basir dan Salma Basir, dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan turut serta melakukan perbuatan pidana, memasuki tahap pemerksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/1/2020).
Majelis hakim menghadirkan saksi pelapol, Asgar Basir. Dalam keterangan saksi pelapor menjelaskan bahwa saudara terdakwa Syaiful Basir telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Disebutkan, Syaiful Basir membawa almarhum bapaknya Hj Basir Ahmad dalam keadaan di bawah alam kesadaran (Pikun) ke notaris untuk menandatangani beberapa akta notaris.
“Poin intinya menghilangkan hak kami bersaudara atas harta warisan peninggalan orang tua kami di Mamuju,”kata Asgar Basir dalam keterangan di persidangan.
Asgar meminta majelis hakim memutuskan seadil adilnya. Seban kata dia, bukan hanya satu akta notaris yang dibuat terdakwa Saiful Basir tetapi beberapa judul akta.
“Mulai dari akte kuasa menjual tanah yang seolah olah diberikan kewenangan penuh kepada terdakwa, mencabut kuasa saya secara sepihak. Juga menuntun bapak saya ke notaris dengan membuat akte perubahan perusahaan milik bapak saya, dimana terdakwa menjadikan dirinya direktur utama dengan saham mayoritas 50 persen. Tanpa RUPS dan saham bapak saya yang notabene pemilik perusahaan di berikan tinggal 10 persen,”beber Asgar.
Bahkan, Asgar juga mengungkap, ada saudaranya karena sudah meninggal dikeluarkan secara sepihak oleh terdakwa dari akte perusahaan termasuk saham-sahamnya tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Saya yakin sekali majelis hakim, jika bapak saya menandatangani akta akta tersebut dibawah alam kesadarannya,”kata Asgar di depan majelis hakim.
Di depan majelis hakim, Asgar mengatakan awalnya hanya melaporkan Saiful Basir. Namun dalam pengembangan penyidikan Polda Sulsel muncul nama Salma Basir dan Wahid Basir yang ikut menandatangani pencabutan kuasa di notaris.
“Tapi oleh penyidik hanya menetapkan Salma Basir menjadi tersangka turut serta. Sementara Wahid Basir tidak dijadikan tersangka. Seharusnya jika hukum berlaku sama saudara Wahid Basir juga harus dijadikan tersangka,”pungkasnya.
Sidang yang di ketuai oleh ketua majelis hakim, Rika Mona Pandegirot juga menghadirkan saksi lain. Yakni Hj Ulfa Basir, selaku kakak tertua dari terdakwa dan Nurati, sepupu terdakwa yang sempat merawat almarhum Haji Basir Ahmad.
Di depan majelis hakim, Nurani menjeleskan bahwa almarhum Hj Basir memang sudah pikun sejak tahun 2012. Ia mengaku mengetahui itu karena pernah merawat almarhum selama satu bulan.
“Dia (Almarhum) Haji Basir tidak kenal saya serta juga tidak kenal anak anaknya yang lain,” ujar Nurati dalam persidangan.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Asgar Basir di Polda Sulsel dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan diduga turut serta melakukan perbuatan pidana.
Saiful Basir dilaporkan atas dugaan perbuatam membawa orang tua pelapor ke notaris untuk mencabut kuasa yang diberikan oleh almarhum H Basir kepala pelapor atas kewenangan mengelola tanah yang terletak di Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Saat itu kondisi orang tua pelapor sudah tidak cakap dalam memberikan keterangan alias sudah tua dan pikun. Saiful dan Salma didakwa melanggar Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(dih/red)