Media Platform Baru Sulawesi Barat

Gandeng Polda, KPID Sulbar Data Pelaku Usaha TV Kabel

0 423

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan pembinaan pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) khususnya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

KPID langsung terjung kelapangan guna melakukan pendataan sekaligus mendorong pemilik LPB yang tidak memiliki izin operasional, agar segera mengurus demi legalnya sebuah badan usaha.

Langkah KPID Sulbar sendiri dalam mendorong hal itu, dilakukan dengan dua cara, yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB, yang dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya, para pemilik usaha mendapat himbauan pengurusan Usaha penyiaran dari KPID Sulbar.

Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi menuturkan, guna memaksimalkan langkah pencegahan sekaligus mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar, mulai minggu ini akan terjung ke lapangan melakukan pemetaan daerah pelaku usaha LPB.

“Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini,” Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum turun dilapangan bersama Polda Sulbar, terlebih dahulu KPID mengeluarkan kebijakan dengan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi.

“Kemudian komisioner Koodinator Divis Perizinan, Masram bersama Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri serta Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih melakukan pendampingan tatacara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI,”ungkapnya.

Ashari mengatakan, dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel KPID menggandeng Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman untuk melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap.

“Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se- Sulbar, Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesemoatan kepada oelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB, apabila upaya ini masih di indahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel,” Tegas Ashari.

Berdasarkan hasil pengawasan, sedikitnya ada 24 Pelaku usaha TV Kabel di Mamuju Tengah, Yakni PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, dua lainnya belum memiliki identitas, sementara di Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yakni, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, Wakil Ketua Budiman Imran, Koordinator Perizinan Masram, Koordinator Perizinan Urwa.

(Bos/rl)

Leave A Reply

Your email address will not be published.