Kader dan Alumni PMII Tala’salapang Kutuk Tindakan Refresif Polisi Terhadap Mahasiswa
MAKASSAR, TELEGRAPH.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang tergabung beberapa komisariat UIT, YPUP, TALASALAPANG, UIN Cabang Makassar dan UIN Cabang Gowa menggelar aksi demonstrasi dengan dua titik, Selasa (24/9/2019).
Dalam aksi memperingati hari tani nasional 24 september 2019 dengan mengkat isu strategis yaitu menolak segala RUU yang tidak pro rakyat
Awalnya massa aksi memlokade Jl Sultan Alauddin dengan kisaran massa 200 lebih dan membakar ban sampai lumpuh total lalu sekitar pukul 15:00 wita akhirnya massa aksi bergeser ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Di DPRD Sulsel, PMII lansung mengambil panggung untuk berorasi menyampaikan aspirasi tetapi tidak lama kemudian aparat kepolisian lansung menembakkan gas air mata di hadapan para massa aksi
“Saya heran melihat tindakan aparat kepolisian sebab tidak ada satupun sahabat-sahabat PMII yang melakukan gerakan tambahan selain berorasi tetapi kenapa lansung dihambur memakai tembakan gas air mata,”kata Putra Ketua PMII Talasalapang.
Putra menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian yang menangkap dan mengkroyok sejumlah kader PMII sampai mengalami luka memar dan kepala bocor.
“Maka dari itu kami di pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang tergabung beberapa komisariat mengutuk keras tindakan kekerasan aparat kepolisian,”pungkas.
Alumni PMII Komisariat Tala’salapang Agus Hader turut menyesalkan dan mengutuk keras tindakan refresif aparat terhadap para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
“Selaku alumni ikut mengecam dan mengutuk keras tindakkan membabi buta aparat, hingga mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka,”ujarnya.
Menurut Agus, seharusnya aparat mengedepakan humanitas dalam menjalankan tugas pengawalan, bukan tindakan refresif.
“Tugas aparat adalah mengawal dan memastikan kelancaran mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Bukan malah bertindak brutal terhadap mahasiswa,”katanya.
Olehnya, Agus meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang bekerja diluar Standar Operasional Prosedur (SOP).
(taslim)