TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Kodim 1427/Pasangkayu menggelar sosialisasi tata cara penggunaan media sosial, kepada Prajurit TNI serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXVI Dim 1427/Pasangkayu di Aula Makodim 1427/Pasangkayu. Jumat (18/10/2019).
Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf Kadir Tangdiaesak .S.Ag. M.M. M.I. Pol, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk dapat dipahami dan disikapi dan untuk dilaksanakan bagi seluruh keluarga besar Kodim 1427/Pasangkayu
Kegiatan itu juga merupakan perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kepada satuan jajaran TNI, untuk bijak dalam penggunaaan media sosial
“Seluruh Personil Dim 1427 terkhusus anggota Persit cabang XVI Dim 1427 / Pasangkayu agar terhindar dalam pelanggaran UU ITE untuk menjaga nama baik Institusi TNI, khususnya Kodim 1427/Pasangkayu,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai keluarga besar prajurit, harus lebih bijak dalam menggunakan medsos. Jangan sampai apa yang diunggah di medsos dapat merugikan orang lain terlebih diri sendiri.
“Tidak ada larangan dalam penggunaan Medsos untuk mempublikasikan sesuatu hal yang bermanfaat maupun yang sifatnya bukan provokasi, ataupun ujaran kebencian. Untuk itu Keluarga besar TNI dituntut untuk dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar,” paparnya.
Pada kesempatan itu juga, Dandim 142/Pasangkayu mengingatkan agar personel dan anggota Persit KCK Cabang LXVI Dim 1427/Pasangkayu agar selalu berhati-hati dalam bermedsos, karena apabila salah dalam menggunakan media sosial, bisa dijerat UU ITE.
(SILA)