TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menahan dua tersangka penyalahgunaan dana uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Darmawel Aswar menjelaskan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Sprintdik Nomor: PRINT-51/P.6.1/02/2020 tanggal 6 Februari 2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan jalan ruas Salutambung- Urekang Kabupaten Majene 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka atas nama Mohammad Imhal (44) dan H Rahbin R (42),” kata Darmawel Azwar melalui Kasi Penkum Amiruddin. Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka yaitu, H. Rahbin R selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dengan Mohamad Imhal. Mereka diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek peningkatan jalan tersebut.
“Sebesar kurang lebih Rp.1.557.481.478.
dengan cara menggunaakan uang muka untuk kepentingan pribadi yang seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana, digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material dan persiapan tekhnis lainnya,” bebernya.
Perbuatan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka Rahbin dan Mohamad Imhal mendekam di Rutan Kelas II B Mamuju hingga 20 hari kedepan.
Hal itu sesuai T-2 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Barat Nomor : PRINT- 117 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020.
(ILU)