Media Platform Baru Sulawesi Barat

KPU Pasangkayu Buka Pendaftaran PPK, Ini Tahapannya

0 492

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – KPU Kabupaten Pasangkayu resmi membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ini sesuai dengan amanat PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau walikota & wakil walikota tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan, tahapan ini akan berlangsung selama 1 bulan mulai tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020.

Hasil seleksi PPK ini kemudian, Kata Syahran, akan diumumkan selama tujuh Hari dari tanggal 15 sampai 21 Februari, dan menerima tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penggantian calon PPK terpilih juga selama tujuh hari tanggal 22- 28 Februari

“Setelah itu pengambilan sumpah atau pelantikan dilaksanakan serentak tanggal 29 Februari 2020 sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor : 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019,” kata Syahran. Rabu, (15/1/2020).

Saat ini seluruh staf KPU Pasangkayu sudah turun di 12 Kecamatan untuk membawa pengumuman atau informasi pendaftaran PPK yang akan di publikasi di kantor Camat, desa, kelurahan dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Sekaligus melakukan simulasi singkat terkait tatacara registrasi online pendaftar PPK yang akan diterapkan oleh KPU Pasangkayu,” ungkapnya.

Terkait pendaftaran berbasis online, ini merupakan bentuk dukungan KPU Pasangkayu untuk memudahkan bagi mereka yang berminat menjadi PPK.

“Kita menginginkan semua orang mengetahui proses pendaftaran dan terbuka bagi semua orang untuk berpartisipasi,” terangnya.

Untuk mengunduh pengumuman dan tutorial tatacara registrasi Online pendaftaran PPK, silahkan klik link dibawah ini.

(SILA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.