KPU Pasangkayu Gelar Sosialisasi Syarat Jalur Perseorangan
TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi Penyerahan Dokumen Dukungan Syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Multazam di Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Pasangkayu. Sabtu, (30/11/19).
Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman sehingga kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi antara penyelenggara dan peserta.
“Melalui sosialisasi ini semoga dapat menyamakan persepsi terkait regulasi yang dipahami oleh KPU, dapat juga dipahami oleh peserta yang akan ikut meramaikan Pilkada Kabupaten Pasangkayu. Terutama bagi jalur perseorangan atau independen,” kata Syahran.

Sementara Komisioner KPU Pasangkayu Harlywood Suly Junior menyampaikan, syarat dukungan calon perseorangan untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Harly menjelaskan, syarat dukungan sebesar 10 persen tersebut, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Daerah yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 10 PKPU No. 3/3017.
“Kalau jumlah DPT 93.797, maka syarat dukungan 10 persen itu sebanyak 9.379 lembar KTP elektrinik (e-KTP), yang terdiri dari 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” paparnya.
Beda halnya dengan syarat pencalonan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh gabungan Parpol di DPRD.
Dia menegaskan ketentuan untuk Pencalonan melalui Parpol berlaku bagi Parpol yang telah memperoleh kursi DPRD.
(SILA)