TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama tiga minggu. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap siapa pelaku pencurian di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pasangkayu pada tanggal 02 Oktober 2019 lalu.
Para pelaku adalah AT (62) asal Desa Rampoang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. A (41) asal Jalan Anoa, Kota Palu dan M (47) asal jalan Anoa, Kota Palu.
Para pelaku ditangkap pada hari selasa 29 Oktober 2019 di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala. Sulteng.
Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos menuturkan, tim gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil.
Pada saat diberhentikan dan dilakukan pengeledahan, pelaku menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya.
“Tim langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga pelaku langsung ciut dan berhasil diamankan,” katanya.
Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa, linggis, Obeng Plat, selembar skraf warna Abu-abu. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan Pencurian di kantor dinas PU Kab.Pasangkayu.
“Terhadap A kami sidik di Polres Mamuju Utara sedangkan AT dan M disidik di Polres Donggala karena diduga ada 3 TKP-nya disana. Pelaku A akan disankakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutup Kompol Jufri Hamid.
(SILA)