Media Platform Baru Sulawesi Barat

Polres Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti dari Miras Oplosan hingga Knalpot Racing

0 254

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Polres Pasangkayu memusnahkan barang bukti tindak pidana kriminal, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (30/6/2021).

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian bersama Forkopimda Pasangkayu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode bulan Januari sampai Juni 2021,

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S mengatakan, barang bukti yang disita adalah hasil kegiatan rutin kepolisian diberbagai Wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari miras sebanyak 396 Botol, miras oplosan jenis CT sebanyak 3 Jerigen dengan total 90 Liter, obat daftar G jenis boje yang logo Y sebanyak 6000 Butir. Petasan berbagai jenis sebanyak 1461 Buah dan 60 Knalpot Racing.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi demi untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kabupaten Pasangkayu,” tutupnya.

Pemusnahan Barang bukti sendiri dilakukan dengan cara memotong knalpot racing. Merendam petasan dan memblender boje serta memusnahkan minuman keras dengan menggunakan alat berat moleng. (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.