Media Platform Baru Sulawesi Barat

Samsat Pasangkayu Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

0 654

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/571/Sulbar/X/2019. Pemberian penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBN-KB II) dari Non DC ke DC.

Kepala UPTBD Samsat Kabupaten Pasangkayu Rusman mengaku, pihaknya siap melayani masyarakat Pasangkayu untuk memberikan penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dua dalam wilayah Propinsi Sulbar tahun 2019.

“Kecuali pajak tahun berjalan,” kata Rusman. Sabtu (2/11/2019).

Olehnya itu, Rusman mengajak masyarakat untuk mengurus secepatnya berlaku sejak 31 Oktober sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. Adapun syarat melampirkan dokumen sebagai berikut; Foto copy identitas pemilik sesuai surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). STNK Asli terakhir serta foto copy faktur dan bukti pembelian kendaraan bermotor (kendaraan baru). katanya pada wartawan

“Dengan begitu masyarakat Pasangkayu dapat mengurus langsung ke kantor UPTBD, untuk lebih jelasnya,” tutupnya.

(SILA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.