Media Platform Baru Sulawesi Barat

Satres Narkoba Polres Mamuju Ungkap Peredaran Sabu-sabu Antar Provinsi

0 464

Telegraph.id, MAMUJU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamuju, ringkus dua kurir narkoba antara provinsi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (41) dan H (45). Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu.

Modus peredaran sabu antara provinsi tersebut, berawal dari penyelidikan tim reserse narkoba di lapangan.

Awalnya polisi telah dan menangkap T yaang sehari-hari sebagai sopir di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto, saat diwawacarai, Rabu (13/2/2019) mengatakan, kurir tersebut narkoba ini memang telah diintai.

“Kita intai selama kurang lebih satu bulan di Mamuju Tengah sebelum dilakukan penangkapan,”kata Iptu Prasetyo.

Usai menangkap T dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu, personel Satres Narkoba Polres Mamuju melakukan pengembangan dan berhasil menagkap H, Kamis (7/2/2019) lalu.

H merupakan pemilik 10 gram sabu yang dikuasai oleh T saat diringkus di Mamuju Tengah.

“Kita lakukan pengembangan hingga ke Sidrap. Dari situ kita juga lakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang dibawa oleh kurirnya keMamuju Tengah,”ujarnya.

Kedua pelaku, kata Priyanto, ditengarai adalah sindikat atau wajah-wajah lama dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya H dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan T (41) dijerat pasal 112 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,”ungkapnya.

(dih/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.