Media Platform Baru Sulawesi Barat

Suami Penganiaya Istri Berhasil Ditangkap Polisi, Hukuman Berat Menanti

0 582

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU -Samiruddin (36) pelaku penganiaya secara sadis berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Sulteng. Kamis lalu.

Pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama personil Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava, Sulteng.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito mengatakan, Samiruddin tega melakukan penganiayaan sadis terhadap istrinya sendiri Sinta Rahmayani karena terbakar cemburu.

AKP Rubertus Roedjito menceritakan, hasil Interogasi polisi, diperoleh Informasi  pelaku cemburu menganggap istrinya selingkuh. Pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatannya. Disaat itulah, Kata Rubertus, pelaku gelap mata melakukan penyiksaan.

“Sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jerigen plastik sehingga menetes-netes lalu di tumpakan di sekujur tubuh korban, setelah itu bagian vital korban di masukkan selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban,” tuturnya AKP Rubertus Roedjito seusai rilis yang diterima. Sabtu (7/12/2019).

Kejadian penganiayaan di rumah mereka di Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada tanggal 4 Desember 2019 lalu.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi, satu cerek pemanas air, senapan angin, palu, kabel listrik warna hitam dan 1 gunting.

AKP Rubertus Roedjito menuturkan, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

(SILA)


Leave A Reply

Your email address will not be published.